Thursday, October 17, 2013

Analisa Harga Satuan Pekerjaan Umum terbaru : PENGAIRAN, BINA MARGA, CIPTA KARYA



Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum yang terdiri dari AHSP Sumber Daya Air, AHSP Bina Marga dan AHSP Cipta Karya


Dirangkum dalam Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum dilaunching pada 20 November 2012 di Ruang Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.

Pedoman ini merupakan pengembangan dari Panduan Analisis Harga Satuan (AHS) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum No. 008-1/BM/2012 edisi Desember 2010, Analisa Biaya Konstruksi (ABK) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Tahun 2008, dan Pedoman Analisa Harga Satuan (PAHS) oleh Puslitbang Sumber Daya Air.

Dalam pedoman ini terdiri atas beberapa pasal, yaitu :

Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 menguraikan hal-hal yang bersifat umum dan persyaratan untuk proses menganalisis harga satuan. Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, masing-masing menguraikan lingkup pekerjaan dan langkah-langkah proses untuk :

-  Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sumber Daya Air
-  Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bina Marga
-  Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Cipta Karya


Pedoman analisis harga satuan, menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam menganalisis harga satuan dasar upah, alat dan bahan, serta sebagai dasar untuk analisis harga satuan pekerjaan (AHSP). Harga satuan pekerjaan ini digunakan sebagai harga perkiraan sendiri (HPS) atau harga perkiraan perencana (HPP). Dalam pedoman ini diberikan beberapa contoh faktor konversi bahan, berat isi bahan, berat isi campuran, faktor kehilangan bahan, berat jenis bahan, dalam suatu rentang di LAMPIRAN A-Umum, serta beberapa contoh analisis harga satuan dalam lampiran lainnya.

Dengan tersedianya pedoman ini, diperoleh keseragaman dan persamaan metoda dalam proses penyusunan HPS maupun HPP untuk mengevaluasi harga satuan pekerjaan(bila diperlukan) pada saat pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan fisik.

Pedoman ini dipersiapkan oleh Panitia Teknis 91-01 Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil dan telah dibahas dalam forum rapat konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 13 Nopember 2012 di Bandung, dengan melibatkan para narasumber, pakar, dan lembaga terkait.

Pedoman ini menetapka langkah-langkah menghitung harga satuan dasar (HSD) upah tenaga kerja, HSD alat dan bahan, yang selanjutnya menghitung harga satuan pekerjaan (HSP) sebagai dasar dari harga pe5rkiraan sendir (HPS), dan dapat digunakan pula untuk menganalisis harga perkiraan perencana (HPP) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum. Penanganan pekerjaan meliputi preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang pekerjaan umum yaitu pada pekerjaan ke Air-an ke Binamarga-an dan ke Ciptakarya-an. pekerjaan dapat dilakukan secara mekanis dan/atau manual. pekerjaan yang dilaksanakan secara manual tersedia tabel indeks bahan dan indeks upah, sementara pekerjaan yang dilaksanakan secara mekanis, penetapan indeks atau koefisien dilakukan melalui proses analisi produktivitas 

Setelah masuk laman di bawah ini, anda dipersilakan untuk register,
for free  
http://balitbang.pu.go.id/sni/index.php/sni/detail_sni_dl/002259
www.datatekniksipil.blogspot.com

2 comments: